Luwu, Portal News – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Kabupaten Luwu inisial (W) diduga terlibat dalam bisnis ilegal penyaluran bahan bakar jenis solar ilegal.
Kegiatan tersebut disebut-sebut berjalan lancar berkat adanya dukungan oknum perwira Polri, baik di lingkup Polres Luwu maupun Polda Sulawesi Selatan.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, dengan modus pelansiran bahan bakar solar yang diolah dan dijual secara tidak sah kepada sejumlah pihak.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga setempat yang menilai ada kejanggalan terkait keberanian pelaku melanjutkan bisnis tersebut meski melanggar hukum.
“Makanya kebal hukum, karena ada yang beking. Keuntungannya memang menggiurkan, jadi pantas saja dia nekat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (Sumber Rahasia). Minggu (29/12) sekira pukul 13:30 (WITA) siang.
Bisnis solar ilegal ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hukum tidak segera bertindak tegas, meski aktivitas ini sudah banyak diketahui.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian baik dari Polres Luwu maupun Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota mereka dalam melindungi bisnis tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sekedar di ketahui, oknum pensiunan PNS dari Inspektorat Luwu inisial (W) sudah melakukan bisnis ilegal ini sekitar 1 tahun lalu dan lokasi yang di tempatnya di tutupi dengan pagar warna hitam. Sehingga aksinya tidak banyak di ketahui oleh warga sekitar. Serta pelaku sudah pernah di ingatkan sebelumnya untuk tidak melakukan bisnis haram (ilegal) tersebut yang disaksikan oleh Kapolsek Belopa. (Red)
